Jakarta – Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Narkotika untuk membedakan penanganan hukum antara pengedar dan pengguna narkoba. Langkah ini bertujuan mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

“Tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP,” tegas Yusril.

Selain itu, pemerintah terus menindak tegas petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Sanksi tegas menanti, mulai dari pemecatan hingga penurunan pangkat.

Lebih dari seribu petugas lapas juga telah dikirim ke Nusakambangan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pembenahan di lingkungan lapas.

“Petugas yang terlibat ditindak, ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkatnya,” ujar Yusril.

“Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini dibawa ke Nusakambangan untuk dididik, memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *