Jakarta – Pemerintah dan DPR RI membahas larangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan.
Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan serupa sebelumnya telah berlaku bagi menteri.
Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini.
“Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator. Jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” ujar Toto, Jumat (17/5/2024).
Toto menilai rangkap jabatan dapat menurunkan kualitas pengawasan dewan komisaris. Potensi konflik kepentingan antara tugas sebagai regulator dan kepentingan perusahaan menjadi penyebabnya.
Toto juga mendorong agar larangan serupa diterapkan bagi pejabat eselon I dan II kementerian. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi benturan kepentingan.
Komisi VI DPR RI menegaskan revisi UU BUMN bertujuan meningkatkan transparansi keuangan negara.
“Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih. Kami ingin sekali semua manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, Kamis (25/9/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menambahkan perubahan UU BUMN menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Rencana pelarangan wamen rangkap jabatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.














