Jakarta – Upaya mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ridwan Kamil menemui jalan buntu. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih melanjutkan proses hukum.
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, usai mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Pak Ridwan Kamil menolak tegas mediasi dan memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ujar Muslim.
Menurutnya, keputusan ini diambil karena tuduhan Lisa Mariana berdampak serius pada reputasi dan rumah tangga Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebut putrinya, Celina Azzura, adalah anak biologis Ridwan Kamil.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan tes DNA yang hasilnya menunjukkan Celina bukan anak kandung Ridwan Kamil.
Pengacara Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menghormati keputusan Ridwan Kamil, namun berharap ada kesempatan pemeriksaan ulang. Pihaknya bahkan meminta tes DNA ulang dilakukan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Muslim menegaskan, bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. “Kami percaya Bareskrim akan bertindak profesional dan menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.







