Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, dipecat dari PDI Perjuangan. Pemecatan ini buntut video viral yang memperlihatkan dirinya menyatakan ingin “merampok dan menghabiskan uang negara.”

Kontroversi Wahyudin kian menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap minus Rp2 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kejanggalan dalam laporan harta kekayaan tersebut.

Dalam video yang beredar, Wahyudin terlihat bersama seorang wanita di dalam mobil, melintas di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Saat ditanya tujuan perjalanannya, Wahyudin menjawab akan ke Makassar menggunakan uang negara. Ia juga berkelakar ingin merampok dan menghabiskan uang negara agar negara menjadi miskin.

Wahyudin bahkan menyebut sedang bersama selingkuhannya dan menegaskan statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang masih aktif hingga tahun 2031.

Pernyataan ini memicu kecaman publik setelah tersebar luas di media sosial.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan menindak tegas Wahyudin atas tindakannya.

Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan bahwa pemecatan Wahyudin adalah keputusan DPP dan menjadi teguran keras bagi seluruh kader partai.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2025, Wahyudin memiliki tanah dan bangunan senilai Rp180 juta serta kas Rp18 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp200 juta, sehingga total kekayaannya menjadi minus Rp2 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya akan mengecek kesesuaian laporan LHKPN Wahyudin dengan kondisi aset yang sebenarnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *