Berita

ASDP Hapus Aturan Tiket Expired di Merak Akibat Kondisi Darurat

91
×

ASDP Hapus Aturan Tiket Expired di Merak Akibat Kondisi Darurat

Sebarkan artikel ini
imbas-demo,-asdp-longgarkan-aturan-tiket-expired-di-pelabuhan-merak
imbas demo, asdp longgarkan aturan tiket expired di pelabuhan merak

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meniadakan aturan tiket expired Ferizy di Pelabuhan Merak mulai Minggu (31/8/2025). Kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang terdampak kondisi lalu lintas darurat di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan penumpang tetap bisa melakukan perjalanan meski melewati jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.

“Kebijakan ini merupakan komitmen perusahaan dalam memastikan layanan publik tetap berjalan baik,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

ASDP berupaya memberikan solusi yang memudahkan dan menenangkan pengguna jasa. “Pelabuhan bukan hanya gerbang transportasi, tetapi juga ruang publik yang harus dijaga bersama,” kata Heru.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan untuk menjaga kenyamanan publik. Dalam situasi darurat, ASDP memberikan relaksasi aturan agar masyarakat tetap dapat melanjutkan perjalanan tanpa hambatan.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen ASDP menghadirkan pelayanan prima, khususnya di Pelabuhan Merak. Pelabuhan ini merupakan salah satu simpul transportasi tersibuk di Indonesia.

Selama periode libur panjang dan akhir pekan, Pelabuhan Merak dapat melayani lebih dari 80 ribu penumpang dan 10 ribu kendaraan per hari.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.

“Tetap tenang, andalkan informasi resmi, serta selalu mematuhi arahan petugas di lapangan,” imbau Shelvy.

Shelvy menekankan pentingnya menjaga prasarana dan sarana transportasi publik, khususnya sektor penyeberangan.

“Menjaga fasilitas umum seperti pelabuhan berarti menjaga mobilitas masyarakat, dan keberlanjutan layanan publik bagi semua pihak,” pungkas Shelvy.