Yogyakarta – Lansia buta huruf di Bantul, Mbah Tupon, kembali menghadapi masalah baru dengan digugat dalam perkara perdata di tengah proses hukum dugaan mafia tanah yang sedang berjalan.
Mbah Tupon (68), warga Bantul, Yogyakarta, yang menjadi korban dugaan mafia tanah, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Gugatan ini muncul saat kasus dugaan mafia tanah yang dialaminya masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY sejak dilaporkan pada pertengahan April 2025.
Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, pada Selasa (17/6) menjelaskan bahwa kliennya menjadi salah satu pihak turut tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi. Ahmadi sendiri merupakan suami dari IF, perempuan yang namanya tertera dalam sertifikat aset Mbah Tupon.
Sukiratnasari menambahkan, tergugat utama dalam perkara ini adalah T, seorang makelar tanah yang sebelumnya dimintai bantuan oleh Mbah Tupon untuk memecah lahan, sebelum akhirnya sertifikat tersebut secara mencurigakan berganti nama menjadi atas nama IF. “Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga (tergugat) III,” ujarnya.
Menurut Sukiratnasari, dalam gugatan tersebut, Ahmadi merasa telah menerima informasi yang salah dari T saat membeli tanah milik Mbah Tupon. “Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan,” imbuhnya.
Sukiratnasari menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan ini. Namun, ia berpendapat bahwa perkara ini akan menjadi lebih jelas jika kasus pidana dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon dapat dibuktikan terlebih dahulu. “Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menyatakan akhir pekan lalu bahwa kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh penyidik.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan adanya gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang menjadikan Mbah Tupon sebagai salah satu pihak turut tergugat. Gatot menjelaskan bahwa penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Ahmadi dan istrinya, IF, sementara tergugat utamanya adalah T. Selain itu, terdapat makelar tanah lain berinisial TR sebagai turut tergugat I, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AR sebagai turut tergugat II, dan Mbah Tupon sebagai turut tergugat III.
Gatot Raharjo pada Selasa (17/6) mengatakan bahwa perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 11 Juni 2025 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 1 Juli 2025.
Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang tinggal di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, terancam kehilangan aset tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah di atasnya akibat dugaan praktik mafia tanah. Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara tiba-tiba berubah status kepemilikan. Pemerintah Kabupaten Bantul telah memberikan pendampingan hukum dalam perkara ini, dan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama menjadi IF. Saat ini, status sertifikat tersebut adalah status quo karena adanya sengketa yang sedang berlangsung.














