BeritaEcozoneEkonomi

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun

16
×

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
polri-ungkap-kasus-impor-ilegal-berpotensi-rugikan-ri-hingga-rp1-t
polri ungkap kasus impor ilegal berpotensi rugikan ri hingga rp1 t

Jakarta – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga hampir Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan berbagai kasus impor ilegal yang dilakukan sejak Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini menyasar seluruh tindak pidana penyelundupan, baik di sektor ekspor maupun impor. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam keterangannya pada Minggu (28/6).

Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penyelundupan perangkat telepon pintar, yakni iPhone dan Android bekas, dengan total nilai estimasi mencapai Rp250 miliar. Penindakan ini dilakukan melalui serangkaian penggerebekan di empat lokasi yang tersebar di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 hingga 16 April lalu.

Dalam aksi tersebut, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit telepon genggam beserta komponen perangkat pendukungnya, seperti baterai, layar LCD, dan berbagai suku cadang lainnya. Petugas turut mengamankan 256.300 unit barang berupa perlengkapan bayi dan mainan anak yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah DCP alias PT, SJ, serta dua direktur perusahaan berinisial TW dari PT TSI dan MT dari PT TSL.

Selain barang elektronik, Satgas juga bergerak menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 17 April. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23 ton komoditas yang terdiri dari bawang putih, bawang merah, serta cabai kering.

Barang-barang yang diimpor dari Cina, India, dan Belanda itu diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Barang-barang tersebut diketahui tidak memiliki dokumen karantina, dokumen impor, maupun izin perdagangan yang sah.

Menurutnya, nilai perputaran usaha dari bisnis komoditas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar setiap tahunnya.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga telah membongkar praktik impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB, serta menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar.

Ia menambahkan, total transaksi dari kegiatan impor ilegal yang dijalankan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 ditaksir mencapai Rp669 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dalam prosesnya, polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp22 miliar, yang terdiri dari tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, serta aset lainnya.