Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluh sakit sebelum persidangan dimulai.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengatakan hasil pemeriksaan fisik pada Selasa pagi dan laboratorium menunjukkan kondisi Nadiem dalam batas normal serta tidak demam.
“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,” kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.
Namun, saat jaksa hendak membawa Nadiem ke ruang sidang, ia kembali mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya. Saat dikonfirmasi kepada dokter yang merawatnya, Roy menyebut keluhan itu dinilai sangat subjektif.
Karena itu, jaksa tidak dapat menghadirkan Nadiem dalam sidang hari ini. Roy menuturkan, Nadiem menyatakan akan hadir pada sidang berikutnya, Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan atau a de charge.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, mengapresiasi langkah cepat jaksa yang langsung membawa kliennya ke Instalasi Gawat Darurat saat mengeluh sakit usai persidangan pada Senin malam.
“Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ia mengatakan Nadiem pada Selasa pagi masih mengeluhkan sakit di bagian belakang tubuhnya, meski pemeriksaan denyut jantung dan suhu menunjukkan hasil normal.
Menurut Zaid, penundaan sidang ke Rabu besok dilakukan dengan melihat terlebih dahulu situasi dan kondisi kliennya. Pengobatan maksimal akan dilakukan hari ini agar Nadiem bisa menjalani persidangan dengan baik.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan sidang akan kembali dibuka pada Rabu pukul 10.00 WIB dengan melihat kondisi Nadiem.
“Kami berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan ya, tuntas. Untuk selanjutnya, kami tunda persidangan ini ke hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 untuk kesempatan advokat mengajukan pembuktian,” ujar Purwanto.













