Jakarta – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
“Sudah kami limpahkan [berkas] untuk tiga tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (13/1/2026).
Penyidik kini menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
Jika dinyatakan lengkap (P-21), tahap selanjutnya adalah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2025.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Penanganan perkara masih berlanjut sambil menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan.







