News

Pemerintah Menjelaskan Alasan Pengesahan Cepat RUU Polri yang Baru Diusulkan

22
×

Pemerintah Menjelaskan Alasan Pengesahan Cepat RUU Polri yang Baru Diusulkan

Sebarkan artikel ini
ab907209d53199debc07828273552b28.jpg
ab907209d53199debc07828273552b28.jpg

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Proses legislasi ini tergolong cepat, mengingat RUU inisiatif DPR ini baru diusulkan dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. Artinya, pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut rampung dalam waktu kurang dari satu bulan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyatakan bahwa durasi pembahasan yang singkat disebabkan oleh lingkup materi perubahan yang sangat terbatas. Menurutnya, revisi undang-undang ini hanya mencakup tujuh materi pembahasan pokok.

“Alasan pengesahan yang relatif cepat itu karena hanya ada 7 materi yang menjadi pembahasan. Perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas,” ujar Eddy seusai rapat paripurna.

Eddy menambahkan bahwa sebelum disahkan, proses pembahasan RUU telah melalui mekanisme yang transparan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pihak pemerintah dan DPR telah mengundang berbagai ahli serta masyarakat sipil untuk dimintai pendapat terkait substansi perubahan undang-undang tersebut.

Salah satu poin krusial dalam perubahan undang-undang ini adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Berdasarkan aturan baru, batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, untuk anggota Polri berpangkat Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun.

Selain usia pensiun, undang-undang ini juga mengatur mengenai rekrutmen Polri dengan menyertakan afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini memungkinkan penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi lainnya mencakup penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Hal ini diselaraskan dengan Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang membagi tugas utama Polri ke dalam tiga aspek, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” jelas Eddy.

Selain itu, perubahan undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden. Seluruh perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugas konstitusionalnya di tengah masyarakat. Dengan disahkannya revisi ini, maka UU Nomor 2 Tahun 2002 resmi mengalami perubahan untuk ketiga kalinya.