Ecozone
Lelang Frekuensi 5G Dihentikan , Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz meski proses lelang ini sudah pada tahap pengumuman pemenangnya.

FENESIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz meski proses lelang ini sudah pada tahap pengumuman pemenangnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menanggapi hal tersebut.
“Silahkan dikonfirmasi ke Panitia Lelang Ditjend SDPPI. Pada prinsipnya panitia lelang sangat memperhatikan akuntabilitas dan proses yang pruden atas lelang spektrum 2,3 GHz tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar terjaga dengan baik,” kata Menkominfo pada.
Ia juga menyatakan implementasi 5G tetap akan berjalan walau lelang frekuensi 2,3 GHz dihentikan . “Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower ban, coverage band maupun super data layer band, tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum. Pelelangan spektrum 2,3 GHz akan terus dilanjutkan oleh panitia lelang dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama,” ungkap Menkominfo.
Pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz adalah Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren. Mereka masing-masing mendapatkan satu blok. Salah satu tujuan lelang adalah mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
“Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya,” demikian bunyi siaran pers Kominfo.
Kominfo menjelaskan penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan tiap bagian proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Pada hari Jumat (22/01), Tim Seleksi sudah menyampaikan surat resmi soal informasi penghentian proses seleksi pada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi melalui Siaran Pers Nomor 169/HM/KOMINFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.
“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan,” kata Kominfo.
