Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menginisiasi penggalangan dana bagi seorang perempuan berinisial M (30) yang menjadi korban kekerasan.
Korban diduga mengalami penganiayaan berat, penyekapan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami sirinya yang merupakan seorang anggota polisi senior aktif.
Inisiatif penggalangan bantuan tersebut diumumkan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat, (3/7/2026).
“Ada lagi korban yang juga sangat sadis yaitu Meta, istri siri yang disiksa habis, disiram air keras dan pelakunya adalah oknum polisi senior yang masih aktif,” ujarnya.
Hotman menambahkan bahwa pihaknya akan membuka rekening khusus guna menampung partisipasi sukarela dari masyarakat untuk kebutuhan pengobatan M. Ia pun mengimbau publik agar turut memberikan donasi bagi korban.
Menurut Hotman, M sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-lukanya.
Namun, karena terduga pelaku diduga lepas tangan terhadap biaya pengobatan, korban terpaksa keluar dari rumah sakit meski kondisinya belum pulih sepenuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Polda Jawa Tengah. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai sigap merespons laporan kasus ini.
“Terima kasih kepada bapak Mabes Polri, terima kasih kepada Dittipidum, terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengamankan mantan suami sirinya polisi yang masih aktif bertugas,” tuturnya.
Ia berharap pihak kepolisian segera membuka identitas pelaku kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui sosok di balik tindakan kriminal tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah M, dengan pendampingan Tim Hotman 911, melaporkan tindakan suaminya ke Bareskrim Polri.
Korban melaporkan sederet tindak kekerasan, mulai dari penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan konsumsi narkoba, hingga penyiksaan yang menyebabkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Berdasarkan pengakuan korban, ia mengenal pria tersebut pada 2023. Setelah menjalin hubungan asmara dan menikah siri, korban baru menyadari bahwa pria itu ternyata telah memiliki istri sah.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa sejak awal hubungan, M berada di bawah kendali pelaku. Korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya mendapatkan berbagai perlakuan kejam.
“Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” ungkapnya.
Raden memaparkan bahwa selama menjalin hubungan, korban terus-menerus mengalami penyiksaan, penyekapan, ancaman, hingga perlakuan seksual menyimpang yang bersifat asusila.







