Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang digelar secara daring.
Rapat terbatas itu digelar pada Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut.
Presiden Prabowo mengikuti rapat dari London, Inggris.
Pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyampaikan hasil investigasi. Audit difokuskan pada wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Daerah-daerah ini dinilai rentan terhadap banjir, longsor, dan krisis lingkungan.
Dari 28 perusahaan, 22 merupakan pemegang PBPH dengan luasan 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya:
* Aceh (3 Unit): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
* Sumatra Barat (6 Unit): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
* Sumatra Utara (13 Unit): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
* Aceh (2 Unit): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
* Sumatera Utara (2 Unit): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
* Sumatera Barat (2 Unit): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Satgas PKH sebelumnya menertibkan 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Sebanyak 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.
Pencabutan izin dipercepat menyusul bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.







