Banyuwangi – Penyanyi dangdut Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak.
Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku anak biologis Denada, melayangkan gugatan tersebut.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan kliennya telah berupaya meminta pengakuan dari Denada, namun gagal.
“Sejak dititipkan, Denada tidak pernah menafkahi anaknya,” ujar Firdaus, Jumat (09/01).
Ressa dibesarkan oleh keluarga, terutama mendiang Emilia Contessa.
Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi dan dirawat keluarga Denada.
Setelah Emilia Contessa meninggal, ekonomi keluarga memburuk dan Ressa terpaksa berhenti kuliah dan bekerja.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi miliaran rupiah, mencakup biaya pendidikan dan hidup selama 24 tahun.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 288/2025 dan sedang dalam tahap mediasi.
Firdaus mengklaim memiliki bukti bahwa Ressa adalah anak kandung Denada, yang akan dibuka di persidangan.
“Secara umum gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” tegasnya.
Ressa baru mengetahui statusnya sebagai anak biologis Denada setelah lulus SMA.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Pihaknya baru menerima materi gugatan saat mediasi.
“Terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, masih belum jelas bagi kami,” kata Iqbal.
Namun, ia menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan ini.
Perkara ini masih dalam tahap mediasi di PN Banyuwangi.
Firdaus berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dengan kliennya dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar hak-hak hukum Ressa dipenuhi melalui jalur pengadilan.







