Jakarta – Kehadiran personel TNI yang berjaga di ruang sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuai sorotan.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku terkejut dengan pemandangan tersebut.

“Ya, saya agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (07/01).

Mahfud mengaku tidak tahu apakah orang lain pernah melihat sidang pengadilan dijaga oleh TNI.

Mahfud menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan pada dasarnya dilakukan oleh satuan pengamanan internal pengadilan.

“Di situ disebutkan bahwa pengamanan pengadilan, menurut Pasal 10 ayat 5, dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan,” ujarnya.

Namun, lanjut Mahfud, pengamanan dapat melibatkan Polri atau TNI apabila perkara menarik perhatian masyarakat luas dan berpotensi mengundang massa.

“Untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa diamankan oleh Polri dan/atau TNI, asalkan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan,” jelasnya.

Mahfud menilai perkara korupsi umumnya tidak sampai menimbulkan kerusuhan atau ancaman keamanan besar.

“Kalau terorisme atau pembunuhan berencana itu memang sangat menarik perhatian dan berpotensi membahayakan. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak sampai membahayakan, sehingga cukup dengan pengamanan internal pengadilan,” pungkasnya.

Penjagaan TNI di sidang korupsi Nadiem Makarim menjadi perhatian karena dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan umum.

Mahfud menekankan bahwa pengadilan merupakan ranah sipil, sehingga pengamanan seharusnya dilakukan oleh aparat internal atau Polri bila diperlukan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *