Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali dirawat di rumah sakit setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Nadiem, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dibantarkan ke rumah sakit.
“Benar yang bersangkutan dibantarkan ke RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/12/2025).
Anang menjelaskan, pembantaran dilakukan setelah pelimpahan tahap dua. Nadiem dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta sejak Senin malam.
Petugas kejaksaan melakukan penjagaan ketat selama Nadiem menjalani perawatan.
Sebelumnya, Nadiem juga pernah dibantarkan karena sakit wasir dan harus menjalani operasi.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi pada tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan Chromebook.
Nadiem menyetujui produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), untuk dijadikan proyek pengadaan alat TIK. Rapat tertutup kemudian membahas pengadaan Chromebook, padahal pengadaan alat TIK belum dimulai.
Nadiem juga menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, yang sebelumnya tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.







