BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Anak Daycare Yogyakarta

19
×

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Anak Daycare Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
satpam-hingga-admin-jadi-tersangka-baru-kasus-daycare-little-aresha
satpam hingga admin jadi tersangka baru kasus daycare little aresha

Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha sebanyak 14 orang. Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 27 orang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, memaparkan bahwa mayoritas dari 14 tersangka baru tersebut berprofesi sebagai pengasuh.

“10 orang itu pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kerumah-tanggaan,” ujar Adrian saat dihubungi, Sabtu (4/7).

Ia menjelaskan, belasan individu yang kini berstatus tersangka itu sebelumnya merupakan bagian dari 17 orang yang sempat menjalani wajib lapor sebagai saksi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Kamis (2/7).

“Nah, itu yang kami melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut,” tutur Adrian.

Pihaknya telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap 14 tersangka baru tersebut pada Senin (6/7). Adrian menyebut, rincian peran masing-masing tersangka akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Sebelum tambahan ini, penyidik sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Kelompok tersebut terdiri dari ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, serta 11 pengasuh yakni FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Saat ini, berkas perkara 13 tersangka awal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Mereka segera dijadwalkan untuk menjalani persidangan.

Pihak kejaksaan membagi berkas perkara tersebut menjadi tiga bagian, yakni untuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Masing-masing dikenakan pasal berdasarkan peran dan sangkaan tindak pidana yang dilakukan.

Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial API alias N dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Sisdiknas, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Sementara itu, para pengasuh dijerat dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP.