Berita

64 Perusahaan Digital Serahkan Dokumen Penilaian Perlindungan Anak ke Komdigi

25
×

64 Perusahaan Digital Serahkan Dokumen Penilaian Perlindungan Anak ke Komdigi

Sebarkan artikel ini
komdigi-sebut-64-platform-penuhi-penilaian-mandiri-pp-tunas
komdigi sebut 64 platform penuhi penilaian mandiri pp tunas

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri atau self-assessment terkait perlindungan anak dalam platform digital.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Langkah tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Sejumlah platform yang telah menjalankan kewajiban ini antara lain Netflix, gim Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), hingga lokapasar Shopee.

Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi untuk dievaluasi. Proses ini dilakukan dengan cara menilai secara internal fitur dan layanan yang disediakan oleh masing-masing platform.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa aspek yang wajib dievaluasi. Di antaranya meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan.

Selain itu, platform juga harus menilai kesiapan sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur kontrol orang tua atau parental control. Setelah dokumen diterima, Komdigi akan melakukan verifikasi berdasarkan antrean laporan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform serta kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Indonesia tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar lebih aman.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.

Beberapa platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri di antaranya adalah penyedia layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.

Sementara di kategori gim, terdapat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends. Untuk sektor e-commerce, platform yang telah melapor meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Adapun pada kategori sistem pembayaran dan lainnya, terdapat Dana, Gopay, Flip.id, ChatGPT, serta Grab.