Padang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat (Sumbar) mencatat telah menjatuhkan sanksi kepada 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang tahun 2026. Bentuk sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pemberian surat teguran resmi hingga penghentian sementara operasional penyaluran BBM.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sumbar, Paris, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat agar distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Selama tahun 2026 ini, kami sudah memberikan sanksi kepada 14 SPBU, mulai dari surat teguran hingga stop penyaluran BBM,” ujar Paris, Sabtu (23/5/2026).
Selain menindak SPBU, Pertamina juga memperketat pengawasan terhadap transaksi pembelian BBM bersubsidi. Pihaknya menyatakan tidak akan segan memblokir QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran atau transaksi tidak wajar.
“Apabila terdapat transaksi anomali dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, maka QR Code akan kami blokir,” tegasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, Pertamina turut berkolaborasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan seluruh SPBU tetap mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Mengenai kondisi di lapangan, Paris mengungkapkan bahwa saat ini masih ada tiga SPBU yang menjalani masa sanksi. Meski demikian, pihaknya memberikan kebijakan relaksasi sementara bagi beberapa SPBU tertentu demi mengurai antrean panjang BBM di sejumlah wilayah.
“Beberapa SPBU diberikan relaksasi agar antrean bisa terurai. Periode sanksinya akan dilanjutkan kembali saat kondisi normal,” jelas Paris.
Ke depan, Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan meminimalisir segala bentuk potensi penyalahgunaan di lapangan.







